Apakah RUU cipta kerja sudah di sahkan? Ini penjelasannya
Sejak awal pekan lalu, jagat politik Tanah Air riuh dengan kabar pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU). Semua media mengabarkan pengesahan ini lengkap dengan pro-kontra yang terjadi di masyarakat. Namun, benarkah RUU Cipta Kerja sudah sah menjadi undang-undang?
Hingga kini yang namanya UU Cipta Kerja itu belum ada dan masih harus disebut sebagai RUU Cipta Kerja. Jika memang RUU Cipta Kerja sudah menjadi UU, pertanyaan paling sederhana yang harus dijawab adalah, pertama UU Cipta Kerja itu UU nomor berapa? Kedua, kapan UU itu mulai berlaku?
Dipastikan tak akan ada yang bisa menjawab kedua pertanyaan di atas, karena keduanya hanya bisa dijawab jika RUU Cipta Kerja sudah disahkan menjadi UU. Lantas, apa yang sebenarnya terjadi di gedung parlemen saat digelarnya Sidang Paripurna DPR pada Senin 5 Oktober lalu? Rapat pada Senin malam itu hanyalah menyetujui RUU Cipta Kerja disahkan sebagai UU, karena DPR memang bukan lembaga yang punya hak untuk mengesahkan sebuah RUU menjadi UU.
sumber:www.liputan6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar