Alenia pertama
Alenia pertama pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berbunyi: "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan".
kesimpulannya:
- kemerdekaan ialah hak segala bangsa
- penjajahan diatas dunia harus dihapuskan
- bangsa indonesia adalah bangsa yang cinta damai, namun lebih cinta kemerdekaan dan anti penjajah
- bangsa indonesia wajib membantu bangsa lain yang ingin merdeka.
Alenia kedua
Alenia kedua pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berbunyi: " Dan perjuangan kemerdekaan bangsa indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentisa mengantarkan rakyat indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan rakyat indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur".
Kesimpulannya:
- negara indonesia merdeka artinya, negara yang bebas dari pengaruh dan kekuasaan bangsa lain.
- negara indonesia yang bersatu artinya negara indonesia yang menyatukan seluruh komponen masyarakat indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku, agama, budaya dan golongan.
- negara indonesia berdaulat artinya adanya kebebasan untuk menentukan nasib dan tujuannya sendiri, dengan kekuatan dan kekuasaanya sendiri, sederajat dengan bangsa bangsa lain
- negara yang adil artinya negara yang mampu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
- negara yang makmur artinya negara yang mamou memenuhi kebutuhan seluruh rakyatnya baik kebutuhan material maupun spiritual
Alenia ketiga
Alenia ketiga pembukan UUD NRI Tahun 1945 berbunyi "Atas berkat rahmat allah yang maha kuasa dengan didorongkan keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya".
Kesimpulannya:
- peryataan kemerdekaan pada kalimat "maka rakyat indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaanya"
- bangsa yang religius ( bangsa yang menjunjung nilai-nilai ketuhanan)
- terdapat pengakuan "nilai moral", " dengan didorongkan keinginan yang luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas"
Alenia keempat
Alenia keempat pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berbunyi " Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesehjateraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam Suatu Undang- Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan yang maha esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, dan kerakyatan yang dipimpim oleh hikamh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia".
Kesimpulannya:
- Alenia keempat merupakan inti dari Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 karena memuat segala aspek penyelenggaraan negara/ pemerintahan yang berdasarkan pancasila, sebagai tujuan negara dan filsafat negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar